Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan salah satu kegiatan yang rutin
dilaksanakan setiap tahun oleh Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Wajo
sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Daerah ini,
masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam
Peraturan Daerah yang telah diundangkan dan diharapkan agar pemahaman hukum masyarakat akan
meningkat sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum. Peserta Sosialisasi ini yakni Camat se- Kabupaten Wajo, Kepala Desa se- Kab.
Wajo dan para Perangkat Desa yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 12 s/d 13 November 2018, yang dihadiri kurang lebih 150 Peserta. Adapun materi
Sosialisasi Peraturan Daerah ini yakniPeraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan
Daerah kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum. Diharapkan
dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah ini, para peserta lebih memahami dari isi Peraturan Daerah tersebut sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Pemerintahan terkhususnya di tingkat Desa dan juga mengenai proses, alur, dan persyaratan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, dalam hal ini masyarakat dapat diberikan bantuan secara gratis bagi yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Perda tersebut.