1
Kedudukan
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah.
Bappelitbangda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2
Tugas
Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3
Fungsi
- Perumusan kebijakan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- Pelaksanaan administrasi Bappelitbangda; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.