Pangkat, Gol./Ruang : Penata Muda Tingkat I, III/b
Tempat/Tgl. Lahir : Soppeng, 07 Juli 1982
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum
Tugas Pokok
Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam bidang dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :