Pangkat, Gol./Ruang : Penata Muda Tingkat I, III/b
Tempat/Tgl. Lahir : Sengkang, 05 Juli 1985
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Subbagian Bantuan Hukum
Tugas Pokok
Kepala Subbagian Bantuan Hukum yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam bidang Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Bantuan Hukum, mempunyai fungsi :