Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Subbagian Perundang-Undangan
Tugas Pokok
Kepala Subbagian Perundang-Undangan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam bidang Perundang-Undangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Kepala Subbagian Perundang-Undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :