Tempat/Tgl. Lahir : Ujung Pandang, 18 Januari 1984
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bagian Hukum
Tugas Pokok :
Kepala Bagian Hukum yang mempunyai tugas pokok membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat merencanakan operasional, mengoordinasikan dan menyelenggarakan serta mengevaluasi kebijakan dalam bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis dalam bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dalam bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum;
pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya.
Jika ada pertanyaan, silakan isi form di bawah ini. Email anda tidak akan kami tampilkan, email hanya untuk kepentingan kontak kami.
Lainnya
Kepala Subbagian Perundang-Undangan A. TENRIAWARU, S.H., M.Si
Kepala Subbagian Bantuan Hukum IRDHA YANTI RIZAL, SH
Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum SYAMSINAR, SH